Nasional

Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi untuk DKPP

Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) membacakan putusan tentang perkara pelecehan seksual yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah dan juga dipecat.

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang dimaksud duduk ke sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada kelompok kuasa hukumnya yang duduk berjejer ke sisi kanannya. 

Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang tersebut berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media. 

CAT menyampaikan apresiasi terhadap DKPP sebab telah terjadi menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat pada melindungi hak-hak orang yang terluka dan juga menegakkan integritas pada serangkaian kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi.”

Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengumumkan bahwa CAT sengaja datang ke Nusantara untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.

Aristo memaparkan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil. 

DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini. 

Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis. 

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima pemukim kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom. 

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari menghadapi putusan DKPP tersebut.

Pada sidang DKPP yang diselenggarakan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang mana ditujukan kepadanya. “Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah dikarenakan apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang dimaksud sesungguhnya,” kata Hasyim.

Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP

Related Articles

Back to top button