PP Aspek Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif
Jakarta – eksekutif mengeluarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan yang dimaksud merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau UU Kesehatan.
Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Bidang Kesehatan juga membatasi pemasaran kemudian pemanfaatan susu formula sebagai pengganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu bisa jadi diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali melawan indikasi medis,” seperti tertoreh pada Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal yang disebutkan menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif miliki beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi keperluan bayi untuk berkembang kembang yang tersebut optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga mengurangi penyakit serta kematian.
PP Aspek Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi juga mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi juga mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini kemudian memberikan air susu ibu eksklusif terhadap bayi yang dilahirkannya,” seperti tertoreh di dalam Pasal 26 ayat 1.
PP Kesejahteraan mengatur banyak pengecualian untuk penyelenggaraan susu formula atau hasil perwakilan ASI untuk bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, status ibu bukan ada atau terpisah dari bayi, hingga jikalau pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak ada dimungkinkan.
“Ketentuan lebih tinggi lanjut mengenai tata cara pemakaian susu formula bayi dan juga hasil substitusi air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertoreh dalam Pasal 41 PP Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Kesejahteraan yang berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan otoritas dan juga 5 Peraturan Presiden yang mana ada sebelumnya.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang bermetamorfosis menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi kemudian memulai pembangunan sistem kesegaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang digunakan bukan berlaku antara lain Peraturan otoritas Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Berita Kesejahteraan juga Peraturan otoritas Nomor 88 Tahun 2019 tentang Bidang Kesehatan Kerja.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif


