Paripurna Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengatur rapat paripurna yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di dalam Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.”Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum tindakan dijatuhkan, Lodewijk mengajukan permohonan para perwakilan fraksi setiap partai untuk menyampaikan pendapat terhadap para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan tindakan yang dimaksud diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari ke Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan bermetamorfosis menjadi lembaga yang mana menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang tersebut melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk bukan ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya saja untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, dan juga pejabat perguruan membesar negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik dan juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
EKA YUDHA
Artikel ini disadur dari Paripurna Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR





