Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Nusantara atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sebagian alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah ada menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan melakukan secara sepihak kemudian sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan juga Pengurus Pusat PWI,” katanya di informasi tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi lalu profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dikerjakan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, lalu KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan sudah pernah memberikan sanksi dalam bentuk peringatan keras keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut langkah perombakan pengurus PWI Pusat, yang dimaksud menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan tegas itu, Hendry terus bukan memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dimaksud mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya sebab dianggap ilegal lalu tidaklah sah, dan juga bukan mempunyai dasar hukum yang mana kuat.
Ia memandang DK PWI sudah beraksi melampaui kewenangannya. Dia mengungkapkan bahwa tindakan yang disebutkan tidak hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tiada mengetahui hal ini serta sudah ada bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau memaparkan bahwa permintaan Ketua DK terhadap Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak ada berdasar. Menurutnya yang dimaksud berwenang memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya saja mampu dilaksanakan apabila Ketua Umum berubah menjadi terdakwa persoalan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan lalu diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan ketika ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, serta Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, juga Berman Nainggolan. Dengan inovasi tersebut, Nurcholis bukan lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah ada tidak ada mempunyai legal standing untuk berlaku menghadapi nama DK. Oleh dikarenakan itu, surat langkah yang dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengutarakan bahwa segala kebijakan DK hanya sekali sanggup diambil oleh rapat yang mana dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang tersebut menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang dimaksud tidak ada mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tiada mempunyai kekuatan hukum yang mana mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini sudah pernah mengalami inovasi pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 sebab ada penambahan keterang dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan






