Pengertian talak dan juga perbedaan talak satu, dua dan juga tiga

Ibukota – Talak adalah istilah di hukum Islam yang merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang mana berubah menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi ke atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang mana diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami pada hadapan Pengadilan Agama.
Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang digunakan dikenal, yaitu talak satu, talak dua, kemudian talak tiga. Masing-masing jenis talak ini miliki implikasi hukum yang mana berbeda lalu serangkaian yang harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.
Talak Satu (Talak Raj’i)
Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang tersebut dikerjakan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i akibat suami masih miliki hak untuk merujuk atau kembali untuk istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa harus akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang digunakan ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang mana menunjukkan niat tersebut. Jika suami tiada merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang disebutkan berubah menjadi sah lalu istri berhak menikah lagi dengan khalayak lain pasca masa iddah berakhir.
Talak Dua (Talak Raj’i)
Talak dua merupakan pemutusan yang tersebut dijalankan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya pasca sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih miliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua, telah lama diatur pada surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang dimaksud dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang digunakan dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami lalu isteri pasca suami menjatuhkan talak terhadap isteri.
Rujuk dapat diwujudkan dengan enteng seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat diwujudkan hanya saja dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” di dalam hadapan dua warga saksi laki-laki yang dianggap adil.
Namun, apabila suami telah melakukan talak dua kemudian masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang disebutkan benar-benar berakhir. Suami lalu istri masih dapat menikah kembali, namun mereka harus melaksanakan akad nikah baru.
Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)
Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang mana dijalankan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini memiliki konsekuensi yang digunakan lebih banyak berat dibandingkan talak satu juga dua. Setelah talak tiga, suami tidak ada bisa jadi lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.
Untuk sanggup menikah kembali dengan istri yang digunakan telah terjadi ditalak tiga kali, suami harus mengantisipasi hingga istri menikah dengan pria lain kemudian kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang tersebut sah dan juga bukanlah hanya saja sekadar formalitas.
Dalam ranah hukum, orang suami dapat mengajukan permohonan Talak untuk Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur di Pasal 129 KHI:
"Seorang suami yang dimaksud akan menjatuhkan talak terhadap istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tercatat untuk Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan juga memohon agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Talak satu hingga tiga di hukum Islam mengatur langkah-langkah perceraian dan juga hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu dan juga dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang digunakan memberikan talak.
Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil langkah yang digunakan tepat lalu mengerti konsekuensi hukum dari tindakan perceraian pada Islam.
Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga






