Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengungkap ucapan terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi lalu Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior lalu senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang dimaksud diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya dapat mulus. Jadi bukan ada intervensi antara divisi junior kemudian senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui dalam Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), DKI Jakarta Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sebanding dengan Kementerian Pendidikan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjamin investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi permasalahan perundungan dalam dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan kemudian Profi itu menyebabkan dia melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka itu (Kemendikbud) kemudian akan menimbulkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai serta dilaksanakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.





