Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di tempat KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. Aksi ini diselenggarakan tak hanya saja pada Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang tersebut diterima Hari Minggu (25/8/2024).
Said Iqbal mengungkapkan aksi ini akan dilakukan di area Kantor KPU juga Kantor KPUD di tempat seluruh Provinsi di area Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh juga komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konfirmasi akan segera menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala tempat (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers dalam Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang digunakan tadi berkaitan dengan kampanye dalam kampus ya yang digunakan dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di area PKPU yang lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang tersebut berkaitan dengan tindakan MK yang digunakan katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang digunakan paling sejumlah kan memang benar PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.






