Megawati Digugat Kader PDIP pada PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di tempat Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati dan juga jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah pernah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri kemudian kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab melawan semua surat rekomendasi PDIP yang dimaksud mencalonkan para akan datang calon kepala tempat (cakada) dalam berbagai provinsi serta kabupaten/kota dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati sudah berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah ada berakhir maka seharusnya diadakan kongres. Sehingga bukan lagi berwenang untuk mengangkat serta melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 bukan sah kemudian cacat hukum yang digunakan harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang menyusun juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan tidak ada benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang tersebut harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi kemudian Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dikarenakan bukan sesuai prosesur AD/ART juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.




