Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan rencana utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan beberapa orang Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, juga Papua Barat. Penolakan yang dimaksud dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub diselenggarakan tanpa mengikuti ketentuan di AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai kebijakan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap memperlihatkan mengupayakan kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak ada mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih bukan melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap pergerakan Munaslub yang tidaklah sah lalu tidaklah sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, menggalang penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang bukan sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak keberhasilan Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang digunakan tidaklah sejalan dengan aturan organisasi semata-mata akan mengakibatkan ketidakstabilan kemudian merusak keberhasilan Kadin sebagai wadah entrepreneur yang dimaksud solid juga terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub kemudian menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara lalu penunjukan Pelaksana Pekerjaan Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu telah sesuai serta tiada melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa tindakan ini diambil demi menjaga netralitas kemudian integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya saja dapat diselenggarakan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang lalu menegakan AD/ART di aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya mengatur Munaslub bukanlah semata bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia bidang usaha yang dimaksud dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu lalu tetap saja solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan juga ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berjanji terus bekerja sebanding dengan seluruh elemen Kadin di dalam tingkat pusat maupun wilayah demi menjaga stabilitas organisasi kemudian berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.






