Otomotif

Jenis mobil yang dimaksud bebas melintas dalam jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah pada upaya mengempiskan kepadatan kemudian lintas lalu polusi udara di DKI Jakarta serta beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan tak lama kemudian lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang tersebut berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap cuma dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 di antaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca hitungan 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mana dapat melintasi kedudukan ganjil genap tanpa batasan atau tidaklah terkena sistem ganjil genap yang digunakan berlaku pada waktu ini.

Salah satu mobil yang dimaksud bukan terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menggalang penduduk di pemakaian kendaraan ramah lingkungan.

Apa sekadar jenis mobil yang mana bukan terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang dimaksud sudah ada diatur oleh Peraturan Pengurus (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang digunakan menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki materi bakar
  • Wahana pimpinan lembaga besar negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, juga BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, serta Polri
  • Kendaraan para pemimpin kemudian pejabat asing yang sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang digunakan untuk pemindahan kecelakaan sesudah itu lintas
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Negara Indonesia antar bank lalu mengisi ATM ke bawah pengawasan personel Polri
  • Kendaraan yang mana diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu kesulitan pengendara saat sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai warga memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelakkan sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang tersebut berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik serta balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Related Articles

Back to top button