Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang tersebut Siap
Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, Senin, 22 Juli 2024.
Perpres ini mengatur pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud sudah ada dicabut terhadap organisasi penduduk (ormas) keagamaan, satu di antaranya Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, juga koperasi.
Ketentuan itu dimuat di Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dilansir dari Jaringan Dokumentasi kemudian Pengetahuan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP untuk kelompok rakyat tercantum pada Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang mana berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dikerjakan penawaran secara prioritas untuk badan usaha yang tersebut dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha juga memiliki organ yang tersebut menjalankan kegiatan sektor ekonomi juga bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota juga kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang dimaksud juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku pada jangka waktu lima tahun sejak Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu bara berlaku.
Perpres yang disebutkan mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, kemudian pemberian WIUPK bagi badan bidang usaha organisasi masyarakat terhadap Menteri Pengembangan Usaha selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi rakyat yang dimaksud harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Sebelumnya, Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan pengaplikasian lalu pemanfaatan lahan bagi kesetaraan investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres yang dimaksud juga mengatur penataan perizinan berjuang untuk pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, juga badan bisnis yang dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan diwujudkan melalui tahapan tender sebagaimana diatur pada undang-undang. Tapi teknis-nya, ada ke Kementerian ESDM,” katanya.
Baru NU yang mana Dapat IUPK
Sejauh ini PBNU merupakan satu-satunya ormas keagamaan yang berminat serta menyokong kebijakan pemberian IUPK bagi ormas keagamaan. Presiden Jokowi bahkan mengutarakan bahwa ia telah menyiapkan IUPK untuk PBNU.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saja saya memberikan ke NU yang tersebut kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu hadir di pengukuhan pengurus PBNU ke Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Menyambut tawaran itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berterima kasih menghadapi langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan. “Kami mengawasi sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata ia ke Kantor PBNU, Ibukota pada 6 Juni 2024.
Muhammadiyah belum menentukan sikap. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengatur tambang tidak ada otomatis sebab harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad, 2 Juni 2024.
Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai ketika ini tak ada pembicaraan pemerintahan dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. “Kalau ada penawaran resmi otoritas untuk Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Ormas keagamaan yang menolak dalam antaranya Persekutuan Gereja-Gereja dalam Nusantara (PGI), Pertemuan Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), kemudian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menyimpulkan pemberian IUP untuk ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat di mengurus kekayaan alam. Kebijakan ini juga menunjukkan penghargaan terhadap ormas yang telah lama berkontribusi pada konstruksi bangsa.
Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, kemudian Pastoral Migran-Perantau KWI, Marten Jenarut mengungkapkan pengelolaan tambang tak sesuai dengan tugas KWI sebagai lembaga di dalam bidang keagamaan. Sejak didirikan pada 1924, menurut dia, KWI bertujuan untuk mengatur peribadatan umat Katolik pada Indonesia dan juga menyelenggarakan inisiatif kemanusiaan.
“Dalam konteks konsistensi terhadap jati diri dan juga muruah KWI sebagai ormas keagamaan, tidaklah menerima tawaran pemerintah untuk memegang IUP pertambangan,” kata Marten terhadap Koran Tempo.
Ketua Umum Pengurus Besar NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengutarakan pihaknya tak akan mendaftar untuk mendapatkan izin bidang usaha pertambangan. Meskipun begitu, menurut dia, pemberian WIUPK terhadap ormas keagamaan memang sebenarnya bertujuan baik agar dapat ikut serta di tahapan pembangunan.
“Untuk Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah sendiri belum ada rencana untuk mendaftar terkait izin pengelolaan tambang,” kata TGB di arahan kata-kata terhadap Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Eforus HKBP, Robinson Butarbutar mengungkapkan pihaknya menolak izin tambang oleh sebab itu merasa bergabung bertanggung jawab menyimpan lingkungan yang tersebut sudah dieksploitasi oleh manusia. HKBP mengkaji pertambangan sudah lama terbukti berubah menjadi salah satu penyebab utama kecacatan alam hingga pemanasan bumi (global warming).
Oleh akibat itu, HKBP memacu pemerintah untuk segera beralih ke penyelenggaraan sumber energi hijau, seperti angin lalu energi surya. Ormas keagamaan itu pun mengajukan permohonan pemerintah agar berperan tegas terhadap pelaku perusahaan tambang yang digunakan telah lama merobohkan lingkungan.
“Bersama ini, kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa HKBP tidak ada akan melibatkan diri sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Robinson untuk Koran Tempo.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang dalam Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang Siap






