VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengumumkan VA telah dilakukan memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan zat setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang mana ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang dimaksud diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di area bawah umur dan juga atau aborsi yang digunakan tiada sesuai ketentuan yang digunakan diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang digunakan menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di tempat Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah pernah melakukan persetubuhan anak pada bawah umur dan juga aborsi yang tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi diadakan pada tempat Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






