Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di tempat berbagai platform digital media sosial (medsos) usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyampaikan Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat.
“Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Hasan di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski menjadi sorotan dunia internasional usai ramai di tempat medsos, Hasan mengumumkan Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat dan juga tak perlu dikhawatirkan.
“Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang digunakan mengalami perkembangan di dalam Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampai ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai wadah medsos pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua juga tulisan “Peringatan Darurat” pada atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di area Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di area media sosial merupakan ajakan rakyat untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Inisiatif ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen pada Indonesia yang mana membagikan gambar yang disebutkan melalui akun medsos masing-masing di dalam Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga sibuk menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran serta menggerakkan partisipasi warga sekalgus memantau kemudian mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul di pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.




