Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang digunakan menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka kumpulan seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang tersebut percuma saja.
“Tindakan tetap saja mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan ketika ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan kembali berbagai prospek tindakan kemudian tindakan yang dimaksud melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron berbentuk teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





