Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersatu Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang di dalam daerah-daerah yang calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan kepala daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala wilayah yang dimaksud akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka wilayah yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala wilayah definitif seandainya kotak kosong yang digunakan menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya di dalam tahun 2029.
Namun, jikalau harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang mana dilahirkan di acara pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang tersebut dipilih di dalam pilkada, Pj dan juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tak terwakili di dalam situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, kebijakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan juga ideal bisa saja nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.





