Daftar 26 ruas jalan pada Ibukota yang berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang digunakan membatasi berikutnya lintas kendaraan sesuai dengan bilangan bulat terakhir ke pelat nomor.
Peraturan Pengurus Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan melawan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah pernah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan kemudian lintas yang digunakan terjadi, khususnya pada wilayah Jakarta.
Kemacetan tak lama kemudian lintas telah berubah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah keseluruhan kendaraan ke jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari lalu waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, bukan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore serta malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat kemudian 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga berjanji pada penurunan emisi karbon pada DKI Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pemanfaatan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang mana diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan juga Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada pada 26 posisi ruas jalan pada Ibukota yang digunakan sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan tak lama kemudian lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000, hal ini sudah ada ke atur pada pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik lalu balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap






