Inflasi Medis Terus Naik, Ini adalah yang Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, kenaikan harga global turun dari 6,8% pada tahun 2023 menjadi 5,9% di dalam tahun 2024. Namun, tiada demikian dengan inflasidi sektor kondisi tubuh yang digunakan terus meningkat didorong naiknya biaya komponen baku juga kemajuan teknologi yang tersebut mendongkrak tarif rawat medis serta obat-obatan pada rumah sakit lalu sarana kemampuan fisik lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, menyampaikan pemuaian medis khususnya dalam Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih besar tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kondisi tubuh pada Asia yang digunakan sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes menyatakan bahwa di area sedang kondisi naiknya harga medis yang tersebut masih terus berlanjut, kepemilikan produk-produk asuransi kemampuan fisik justru menjadi lebih tinggi penting lagi. Sebab, kepemilikan komoditas asuransi kondisi tubuh dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri juga keluarga di menghadapi ketidakpastian kegiatan ekonomi lalu meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Perekonomian Nasional (Susenas) tahun 2023 yang tersebut diadakan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kondisi tubuh dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan OOP tiada lebih lanjut dari 20% di dalam suatu negara. OOP merupakan indikator untuk meyakinkan proteksi finansial publik tetap saja terjaga lalu menghindari pengeluaran kemampuan fisik secara berlebihan oleh sebab itu telah dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kondisi tubuh memberikan pengamanan finansial yang tersebut sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit penting atau kecelakaan,” kata beliau melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang telah mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di area pada waktu bersamaan dirinya sudah meringankan beban apabila sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang mana disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, dapat terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset ketika harus membayar beban biaya medis yang mana tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, naiknya harga medis menggalakkan sektor asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang mana bukan belaka terjadi di tempat sektor kesehatan. Dalam lapangan usaha asuransi, kata dia, repricing bukanlah sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kebugaran yang digunakan berimbas pada klaim lebih tinggi tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap kenaikan harga medis yang cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah menjamin pelanggan asuransi kebugaran senantiasa mendapatkan proteksi hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang benar memicu dilema. Sebab, di dalam satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun pada sisi lain ingin tetap saja menjaga agar pengamanan berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, klien dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk masih berasuransi. Andhika mengimbau pengguna untuk menjaga polis asuransi kesehatannya tetap saja terlibat dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, klien dijamin akan tetap saja mampu mendapat pemeliharaan optimal pada waktu membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun jarak jauh lebih besar besar dari total premi yang mana rutin dibayarkan.





