Ngurangin Kecelakaan! Kemenhub Bakal Wajibkan Rem ABS dalam Motor, Setuju Nggak?

JAKARTA – Pengaplikasian teknologi ABS (Anti-lock Braking System) pada pengereman kendaraan beroda dua motor padat diperbincangkan pasca pemerintah Tanah Melayu mewajibkan hal tersebut.
Aturan yang disebutkan mulai diterapkan dalam negeri jiran mulai 1 Januari 2025, setelahnya terjadi berbagai kecelakaan pada kendaraan beroda dua motor.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan penyelenggaraan ABS diadopsi pada peraturan eksekutif Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan saran itu.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho menyatakan Kemenhub akan meyakinkan perkembangan teknologi pada kendaraan. Ini adalah akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan bilangan kecelakaan.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf seperti diambil di keterangan resmi.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022 kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Sebanyak 44 persen nomor kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar bukan terjadi kembali kecelakaan yang tersebut diakibatkan kegagalan pengereman.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan kemudian jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
“Oleh karenanya, RSA menggalakkan adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang tersebut menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang tersebut bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan bilangan bulat kecelakaan,”ujarAhmad.






