Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang pemasaran susu formula yang tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga penawaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi kemudian item pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi lalu komoditas pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau barang pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang tersebut dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyokong acara ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menyokong kegiatan ASI eksklusif, yang mana juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah pada keterangan resminya diambil pada Hari Minggu (11/8/2024).
Berikut larangan yang tersebut dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di dalam antaranya:
1. Pemberian contoh item susu formula bayi juga atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk prasarana pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang digunakan baru melahirkan.
2. Penawaran atau perdagangan secara langsung susu formula bayi dan/atau produk-produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






