Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang tersebut dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) dalam Penjaringan, Ibukota Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil tindakan hukum yang digunakan kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang ada di dalam gudang siapapun pada negeri ini ketika beliau tidaklah terlibat pada pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tiada dapat dibilang ilegal akibat kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, dikutipkan Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya sekali perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia telah tiba dalam darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan sudah ada tak bisa jadi lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang mana melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Perusahaan yang ditunjuk. Kalau bukan terlibat di rangkaian itu kemudian barang ada di tempat gudang, perusahaan tiada sanggup dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di tempat kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak dengan syarat menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau semata-mata sebagai pengelola gudang ya enggak mampu dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, serta ada izin forwarder kemudian melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud dan juga ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya lalu melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tiada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.





