Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada kekuatan lain yang mana mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidaklah boleh ada kekuatan lain yang dimaksud dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tersebut kita tak sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan tegas Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI pada Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini bukan mudah. Kita banyak dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang tersebut berpotensi mengganggu integritas lalu kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa tantangan yang dimaksud dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang digunakan tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.




