Elon Musk lalu JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Meraih kemenangan Gugatan

PARIS – Elon Musk serta JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), apabila Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang diajukannya pada Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, jikalau petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) kemudian 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang tersebut dinyatakan bersalah bukanlah sebab ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif pada Paris, sudah pernah menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk kemudian JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di dalam Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut mempunyai semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang dimaksud bersembunyi di area balik nama palsu atau akun anonym, untuk meyakinkan bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif serta jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyokong penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang mana memproduksi tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, serta Donald Trump mengatakan dirinya seseorang pria.
“Secara ilmiah, ini tidak individu pria yang berkelahi dengan orang wanita. Telah terbukti bahwa beliau terlahir sebagai perempuan, lalu tiada mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang dimaksud diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini terhadap jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan seseorang wanita yang tersebut baru belaka dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan dapat memiliki implikasi internasional bagi mereka yang tersebut berada dalam luar Prancis.
“Gugatan yang disebutkan dapat berusaha mencapai tokoh-tokoh di dalam luar negeri kemudian menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring mempunyai kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tiada hanya sekali orang-orang ini, tetapi siapa pun yang tersebut dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, merekan akan diadili,” lanjut Boudi.





