Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang dibuka pasca ditutup selama 20 tahun, yang mana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah tarif pasir laut , hingga beberapa orang perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat nilai tukar pasir laut untuk di negeri di area banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah dilakukan mengizinkan transaksi jual beli pasir laut, tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan dilaksanakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya mendukung kemudian daya tampung lingkungan pesisir kemudian laut juga kebugaran laut; lalu 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi pada Laut untuk kepentingan pengerjaan dan juga rehabilitasi ekosistem pesisir dan juga laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, juga pengawasan. Hal yang digunakan harus menjadi catatan adalah, Peraturan pemerintahan (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada pada waktu Peraturan eksekutif ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian kemudian Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut serta dinyatakan tidaklah berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang dimaksud sekarang ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang mana dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti di area atas, pasir alam yang tersebut diatur pada bilangan IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang termasuk pada hitungan IV Sektor Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.




