Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini adalah 7 Barang yang tersebut Diawasi
Jakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tindakan (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang dimaksud akan bertugas untuk mengawasi kemudian menjaga dari impor ilegal.
Langkah yang disebutkan direalisasikan sebab lingkungan ekonomi pada negeri kebanjiran produk-produk impor yang sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang tersebut dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian juga lembaga.
Adapun jenis-jenis barang yang dimaksud akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mana diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya:
1.Tekstil lalu hasil tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengutarakan salah satu alasan pembentukan Satgas yang dimaksud adalah maraknya bidang tekstil yang mana gulung tikar sebab tidaklah sanggup bersaing dengan barang impor yang dimaksud membanjiri pasar. Kondisi tiada terpencil berbeda berlangsung di dalam sektor bidang lain.
“Sehingga terbentuk PHK kemudian penutupan pabrik. Nah oleh dikarenakan itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang tersebut diberlakukan Tata Niaga Impornya,” kata Zulkifli Hasan di Kongres Pers yang mana diselenggarakan dalam Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan persoalan dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, dan juga Peraturan otoritas (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Perdagangan.
“UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan kemudian pengendalian dalam bidang ekspor kemudian impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang tingkat nasional,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi





