DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Sektor Bisnis Dipatok 5,2%

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025, hari ini Kamis (19/9/2024).
Adapun sidang paripurna kali ini dihadiri oleh 48 anggota kemudian 260 anggota izin bukan hadir.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan proses RUU APBN 2025 telah terjadi disepakati oleh sembilan fraksi partai, dengan delapan setuju, dan juga satu yang dimaksud setuju dengan catatan pada pembicaraan I pada Selasa (17/9). Dalam rapat tersebut, Said menyampaikan tidak ada ada pembaharuan terhadap postur APBN 2025.
Adapun pemerintah menetapkan defisit Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap hasil domestik bruto (PDB). Selanjutnya pendapatan negara Rp3.005,1 triliun lalu belanja negara Rp3.621,3 triliun.
DPR serta pemerintah juga menyepakati keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun, lalu pembiayaan anggaran Rp616,2 triliun. Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 dibidik untuk mencapai Rp2.189,3 triliun. Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun. Selain itu, penerimaan kepabeanan juga cukai Rp301,6 triliun serta penerimaan hibah Rp581,1 triliun.
Untuk asumsi dasar dunia usaha makro 2025 ditetapkan yakni target perkembangan kegiatan ekonomi sebesar 5,2 persen dengan kenaikan harga 2,5 persen. Selanjutnya suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 7 persen.
Selain itu, juga telah terjadi disetujui sasaran indikator 2025. Pertama, tingkat kemiskinan di tempat 7-8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0, ratio gini 0,379-0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5-5,0, Skala Modal Manusia 0,56. Berikutnya ada nilai tukar petani 115-120, juga nilai tukar nelayan 105-108.
Banggar juga pemerintah juga menyepakati belanja negara ditetapkan Rp3.621,31 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat Rp2.701,44 triliun, terdiri dari belanja kementerian juga lembaga (K/L) Rp1.094,55 triliun serta belanja non-K/L Rp1.606,78 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) Rp919,87 triliun. Keseimbangan primer (Rp63,331 triliun), defisit Rupiah 616,18 triliun alias 2,53 persen terhadap PDB.




