Diusung PKB Jadi Cawagub Jabar, Gita KDI Klaim Berpengalaman 20 Tahun dalam Politik

JAKARTA – Gitalis Dwi Natarina resmi diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) forward sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur ( Cawagub) Jawa Barat (Jabar) di tempat pemilihan gubernur 2024. Peraih juara 1 Kontes Dangdut Indonesia (KDI) pada 2005 ini mengaku, modalnya maju sebagai cawagub tidak hanya saja popularitas tapi juga pengalaman di dunia politik.
Gita KDI , sapaan akrab Gitalis mengatakan, dirinya memiliki pengalaman puluhan tahun di dunia politik. Hal itu membuatnya sangat terbiasa kemudian mengerti tentang dinamika politik.
“Sebetulnya bukanlah hanya saja populer yang dimaksud saya andalkan, tetapi sebagai kader partai (PKB) yang telah 20 tahun di area politik, otomatis telah tahu dinamika urusan politik seperti apa dan juga pengabdian untuk penduduk seperti apa,” kata Gita pada inisiatif Interupsi di area iNews, Kamis (12/9/2024).
PKB menjadi partai kebijakan pemerintah tunggal yang dimaksud mengusung duet Acep Adang-Gita KDI di area Pilgub Jabar. Sama seperti penantangnya yakni pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja yang dimaksud diusung PDI Perjuangan (PDIP).
Menurut Gita, meskipun hanya sekali diusung satu partai kebijakan pemerintah hal itu merupakan sesuatu keberkahan baginya. Sebab, PKB dapat menunjuk kader terbaiknya sebagai calon kepala daerah.
“Justru ini merupakan berkah MK, jadi ketika kami bertemu dengan pengurus partai di dalam DPW justru mereka sangat bersyukur mampu mengusung kader-kader terhebat di dalam Jawa Barat,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pilgub Jabar dihadiri oleh empat kandidat paslon. Masing-masing eje Wiradinata-Ronal Surapradja, Acep Adang-Gita KDI, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, serta Paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.
Paslon Dedi-Erwan menjadi partisipan pilkada paling gemuk diusung oleh koalisi partai politik, Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Hanura, Gelora, Garuda, Buruh, PKN, Prima, PBB, Ummat juga Partai Perindo. Sedangkan, Paslon Syaikhu-Ilham diusung Partai NasDem, PKS serta PPP.





