Dishub DKi serta Transjakarta Ungkap Hasil Audiensi dengan Pendemo Sopir Jaklingko
Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menanggapi aksi demonstrasi yang dimaksud dijalankan oleh sopir Jaklingko pada Balai Perkotaan DKI DKI Jakarta hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Ia bersatu jajaran juga pihak PT Transjakarta selaku pengelola Jaklingko melakukan audiensi dengan beberapa koordinator lapangan aksi.
Dari audiensi tersebut, Syafrin menjelaskan beberapa orang poin yang tersebut disampaikan oleh pendemo. “Hal yang disampaikan oleh rekan-rekan operator Mikrotrans yang tersebut pertama adalah persoalan dengan pengaturan batas usia angkot regular,” kata beliau saar ditemui ke Balai Perkotaan DKI Jakarta, Selasa.
Menurut Syafrin, para sopir memohonkan kelonggaran tentang batas usia angkot. Pemda memang sebenarnya akan melakukan penertiban terhadap kendaraan umum atau angkot yang mana telah berusia 10 tahun. hal itu berdasarkan sesuai peraturan wilayah (Perda) bahwa batas usia angkutan umum ke Ibukota Indonesia maksimal 10 tahun.
“Kami sudah ada melakukan sosialisasi sejak 2017 sampai 2018 untuk dilaksanakan pembatasan usia per Desember 2018,” kata Syafrin.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkap masih ada angkot berusia tambahan dari 10 tahun yang beroperasi. “Sehingga kami mulai melakukan penertiban,” kata Syafrin.
Dalam audiensi itu, para sopir mengajukan permohonan kelonggaran agar aturan maksimal usia kendaraan 10 tahun diterapkan tahun depan semata dengan catatan terus memenuhi persyaratan administrasi juga kelayakan jalan.
Permintaan lain pendemo adalah masalah kenaikan hitungan rupiah per kilometer. Menurut dia, permintaan itu akan dibahas lalu disepakati bersama.
“Tentu di dalamnya ada perhitungan yang cermat termasuk kesepakatan terhadap parameter atau variabel pembentuk dari rupiah per kilometer yang tersebut nanti akan ditetapkan,” kata Syafrin.
Dalam tuntutannya, para sopir Jaklingko juga menuding adanya monopoli yang tersebut direalisasikan oleh salah satu operator dengan kongkalikong antara Transjakarta lalu salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. Menanggapi hal itu Syafrin menepisnya.
Menurut Syafrin, jumlah agregat armada masing-masing koperasi berbeda. “Ini tentu akan diselaraskan oleh teman-teman Transjakarta,” kata dia.
Dalam aksinya, pendemo memprotes perihal dugaan monopoli salah satu operator. Koordinator lapangan aksi demonstrasi sopir Jaklingko Fahrul Fatah mengungkap dugaan politisasi Jaklingko yang diduga diwujudkan Direksi Transjakarta dengan anggota DPRD DKI sekaligus sebagai ketua salah satu operator mitra Jaklingko yang memonopoli penyerapan unit bus kecil pada Transjakarta.
Direksi Transjakarta menganakemaskan satu operator tertentu. Di mana ketua dari operator yang dimaksud adalah Komisi B DPRD DKI. Entah motifnya apa,” kata Fahrul melalui keterang tercatat yang digunakan diterima Tempo pada Selasa, 30 Juli 2024.
Fahrul menganalogikan, ada 11 operator yang tersebut ketika ini bekerja identik dengan Transjakarta untuk menyuplai 2.795 unit bus kecil untuk inisiatif Jaklingko. Tetapi sejumlah 1.435 unit disuplai hanya sekali dari satu operator saja. Sisanya 1.357 unit dibagi ke sepuluhan operator.
Ia mengklaim operator itu setiap saat mendapatkan kemudahan, padahal operator lain dipersulit oleh Transjakarta. “Dicari-cari kesalahannya dan juga pembagian kuota yang tersebut kecil. Namun harus dibagi ramai-ramai. Kami menuntut keadilan berhadapan dengan semua kemudian memohonkan Pj Pengelola DKI DKI Jakarta untuk dapat memberikan solusi yang dimaksud adil bagi semua,” kata Fahrul.
Temuan Dishub
Syafrin pun mengungkapkan bahwa sebelum massa itu melakukan aksi, Dinas Perhubungan menemukan ada pemalsuan dokumen kartu pengawasan. Kartu pengawasan ini berubah menjadi salah satu kondisi administrasi yang dimaksud harus dipenuhi oleh operator yang digunakan bekerja sejenis dengan Transjakarta. “Nah, beberapa operator ini terindikasi bukan melakukan pengurusan kartu pengawasan,” kata dia. “Jadi misal merek punya izin pengawasan semata-mata 5 kendaraan. Tapi kontrak dengan Transjakarta 20 kendaraan, maka 15 kendaraan lain kartunya palsu.”
Terkait permasalahan ini, Syafrin mengemukakan akan diserahkan ke tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digunakan mengurusi perizinan. “Tentu dia akan tindaklanjuti pada hal kontrak dengan teman-teman Transjakarta,” kata dia.
Menurut Syafrin, ada sekitar 160 kendaraan yang mana kartu pengawasannya dipalsukan. Jumlah itu dari 2.795 unit Mikrotrans yang dimaksud telah terjadi beroperasi. “Iya (yang melakukan pemalsuan kartu pengawasan) pada antaranya,” ujarnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza pun turut mengungkap kata-kata persoalan dugaan pemalsuan kartu pengawasan itu. Ia mengatakan dia akan segera ditindak sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.
“Tentu kami akan langkah sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab kami dengan publik service obligation (PSO),” kata Welfizon.
Welfizon juga memverifikasi siang ini operasional Jaklingko akan kembali beroperasi pasca pendemo diberi ruang untuk melakukan audiensi.
Artikel ini disadur dari Dishub DKi dan Transjakarta Ungkap Hasil Audiensi dengan Pendemo Sopir Jaklingko






