Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tiada ada lagi larangan. Jadi tidak belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang tersebut duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tiada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta serta negeri, dan juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah lalu ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung lalu mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang mana membatasi anggota dari 9 warga berubah jadi tidaklah terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan dalam Baleg cuma dua kali rapat yang digunakan dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengungkapkan inovasi nomenklatur Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengemukakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sebanding dengan Wantimpres. Hanya sekadar total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi kata-kata yang mana diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengutarakan gelagat mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini sudah ada ada sejak kemunculan isu presidential club yang dimaksud digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi juga bertukar pikiran untuk mempertahankan silaturahmi dan juga bermetamorfosis menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang pada saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang digunakan jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung






