Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat dalam Daerah Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan otoritas Pusat Kota (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di dalam lingkungan eksekutif Pusat Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang dimaksud dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; dan juga Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; lalu Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka itu dilaksanakan dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang digunakan akan digali regu penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa pada Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS menghadapi insentif pemungutan pajak serta retribusi kota Semarang kemudian dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK sudah pernah menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang mana ditetapkan dituduh itu. Ia belaka menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pelopor negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga persoalan hukum dugaan korupsi di dalam Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di tempat lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak lalu retribusi tempat Pusat Kota Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.





