Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan pada Medsos, Pelanggan Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan sudah ada tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidaklah dengan segera memviralkannya di area media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku perniagaan akibat menilai konsumen sudah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan serta Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang mana sanggup diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, serta paling tinggi mampu melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang mana dikeluhkan konsumen bisa jadi teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas sebab akan berpotensi digugat oleh pelaku bisnis itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menciptakan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga juga fakta-fakta yang tersebut ada. “Jadi, kronologis suasana yang mana ada harus disampaikan secara jujur serta jelas apa adanya yang mana didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian lalu pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa jadi dilampirkan sehingga itu mampu mengupayakan pengaduan yang digunakan akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidaklah dapat diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang tersebut mampu dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk dapat menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).
“Nah, media sosial itu semata-mata menjadi alternatif terakhir juga jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi merebak lalu lain sebagainya,” katanya.






