Bisnis

PP Bidang Kesehatan yang digunakan Diteken Jokowi Larang Pengaplikasian Kata ‘Light” di Kemasan Rokok Baru

Jakarta – Presiden Jokowi meneken Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan (UU Kesehatan). PP yang digunakan dikeluarkan 26 Juli 2024 ini berisi 1.127 pasal, dalam antaranya yang mana mengatur masalah rokok dan juga vape.

Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen dan juga importir item tembakau dilarang mencantumkan “keterangan atau tanda apa pun yang digunakan menyesatkan atau kata yang dimaksud bersifat promotif”.

Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: “lighf”, “ultrallight”, “mild, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavuour”, juga “premium”.

Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang dimaksud sama.

Ketentuan lain adalah kemasan produksi tembakau lalu rokok elektronik wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang dimaksud jelas serta sederhana dibaca dengan ketentuan: a. pernyataan “mengandung nikotin”; b. pernyataan “dilarang memasarkan atau memberi untuk penduduk berusia di dalam bawah 21 tahun kemudian perempuan hamil”; c. kode produksi, tanggal, bulan, juga tahun produksi, juga nama kemudian alamat produsen; dan juga d. dilarang mencantumkan keterang atau tanda apa pun yang dimaksud menyesatkan atau kata yang bersifat promotif.

Namun ketentuan yang disebutkan tak berlaku bagi produk-produk tembakau yang mana sudah ada mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga produk tembakau yang digunakan dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman di jumlah total yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di dalam Nusantara berdasarkan asas timbal balik.

Pada Pasal 443, diatur hasil tembakau sebagai rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang pada setiap kemasan. Namun ketentuan yang dimaksud bukan berlaku bagi komoditas tembakau selain rokok putih mesin. Untuk barang berupaka tembakau iris, dikemal dengan ukuran minimal 50 gram.

Produk rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin di kemasan yang tersebut melebihi 2 (dua) mililiter per cartridge kemudian dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah total cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.

Pilihan Editor Lahan Pertanian Seluas 4.200 Hektar di Pusat Kota Padang Terdampak Kemarau Panjang

Artikel ini disadur dari PP Kesehatan yang Diteken Jokowi Larang Penggunaan Kata ‘Light” di Kemasan Rokok Baru

Related Articles

Back to top button