Respons Pembatasan GGL pada Sistem Pangan, Gapmmi Tegaskan Sinergi lalu Harmonisasi

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan serta Minuman (GAPMMI) masih bersikukuh untuk mengedepankan pentingnya kajian dampak lalu risiko yang digunakan didukung oleh data ilmiah yang komprehensif terkait Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang dimaksud diterbitkan pemerintahan akhir Juli 2024.
GAPMMI merasa perlu melibatkan serta bersama-sama dengan otoritas (Kementerian dan juga Lembaga terkait) untuk meluruskan hal tentang gula, garam dan juga lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang mana baik dan juga seimbang terhadap masyarakat.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini salah satu tujuannya adalah untuk menghurangi hitungan Penyakit Tidak Menular (PTM) di area masyarakat. GAPMMI sepenuhnya menyokong tujuan baik otoritas untuk menciptakan Komunitas Indonesia lebih banyak sehat dengan mengempiskan Penyakit Tidak Menular (PTM).
“Yang utama adalah pentingnya kolaborasi lalu harmonisasi baik antar Kementerian serta Lembaga dan juga para pemangku kepentingan terkait terhadap Peraturan yang tersebut akan diterbitkan, namun sangat disayangkan proses terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 menafikan hal tersebut,” jelas Adhi Lukman selaku Ketua Umum GAPMMI.
“GAPMMI bukan pernah melibatkan sebelumnya padahal sektor makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama. Tidak ada kajian komprehensif meliputi kajian risiko kemudian dampak menyeluruh yang timbul”, tegas Adhi.
Adhi Lukman juga mengingatkan faktor risiko PTM yang digunakan dikedepankan oleh pemerintahan sebagai tujuan PP Nomor 28 tahun 2024 ini, disebabkan oleh berbagai faktor yang digunakan meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke pada tubuh, pengelolaan stres dan juga pola konsumsi makanan serta minuman sehari-hari yang mana tidaklah seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik bukan berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak hanya sekali berasal dari konsumsi pangan olahan saja. Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di barang pangan olahan saja, tentu tidaklah akan efektif menurunkan nomor penyakit bukan menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, cuma sebagian kecil yang mana dikontribusikan oleh item pangan olahan.
Pembatasan komposisi gula, garam serta lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi kemudian formulasi pangan. Hampir tiada ada hasil pangan yang digunakan tak mempunyai zat gula, garam dan juga lemak kecuali air mineral.
GAPMMI memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP Nomor 28 tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Solusi serta Makanan (BPOM) akan “dikebut” sebelum mid-September 2024 meskipun untuk standarnya masih belum harmoni dengan lapangan usaha juga dinilai *melompat” dari tahapan sebuah roadmap yang penting seperti edukasi.
Untuk itu, GAPMMI berharap agar otoritas bersedia menunda peraturan turunan yang disebutkan kemudian menghasilkan roadmap, pilot bersatu stakeholder terkait termasuk pakar teknologi pangan juga gizi pada Indonesia mengingat peraturan krusial yang dimaksud menentukan arah bangsa ke depannya perlu memprioritaskan kepentingan Nasional (National interest) di dalam berhadapan dengan segala-galanya.
“Kedaulatan negara hendaknya menjadi tujuan yang dimaksud utama, tidak semata-mata kepentingan beberapa gelintir kelompok yang tersebut menjadi pertimbangan namun justru berpotensi mengurangi kekuatan daya saing bangsa, hilangnya kesempatan berupaya bahkan melakukan penutupan mata pencaharian, terlalu mahal biaya yang harus dibayar oleh negara dari keluarnya PP ini”, tutup Adhi.






