Cara dan juga asal urus surat numpang nikah

Ibukota Indonesia – Surat numpang nikah merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan pada beda kecamatan maupun provinsi.
Tentunya setiap pasangan calon pengantin mempunyai tempat impian tersendiri pada menggelar acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan apabila calon pengantin pria kemudian wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda.
Bahkan, jikalau calon pengantin berencana menikah di dalam wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) perlu miliki surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan.
Pengurusan surat numpang nikah ke kelurahan hanya sekali memerlukan waktu satu hari saja, kemudian paling cepat 15 menit, dan juga tiada dipungut biaya. Berikut persyaratan dan juga prosedur urus surat numpang nikah:
Syarat surat numpang nikah
Surat pengantar dari RT/RW
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP juga kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang tersebut wajib disiapkan untuk mengisi formulir
Surat pengantar dari kelurahan
1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, lalu N4, dan juga surat penjelasan belum menikah ke kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang tersebut akan menikah
2. Pas foto ukuran 4×6 cm, 3×4 cm serta 2x3cm banyaknya 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin setiap-tiap 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran kemudian surat pengantar RT/RW yang dimaksud telah dibuat.
Calon pengantin juga harus meminta-minta surat rekomendasi menumpang nikah ke tempat tujuan dari KUA serta Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA yang dimaksud dijadikan tempat pernikahan.
Prosedur mengurus surat numpang nikah
1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan mengakibatkan semua persyaratan yang mana sudah pernah disiapkan
2. Petugas akan mengajukan surat informasi numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie
3. Lurah akan melakukan pemeriksaan dan juga melakukan penandatanganan surat informasi numpang nikah yang digunakan sudah diajukan
4. Petugas akan mendeklarasikan surat penjelasan numpang nikah untuk pemohon
5. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, calon pengantin sanggup mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin. Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah.
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat numpang nikah






