Nasional

Cara cek DPT Online Pemilihan Kepala Daerah 2024 beserta syaratnya

DKI Jakarta –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah rute yang disebutkan selesai, warga dapat melakukan pengecekan untuk melakukan konfirmasi apakah telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid kemungkinan bukan terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi asal sebagai pemilih.

 

Melansir melalui laman resminya, KPU telah dilakukan memberikan panduan terhadap penduduk tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang dimaksud diperlukan diikuti:

 

Cara cek DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024
 
  • Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
  • Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP juga klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
  1. Nama lengkap Pemilih
  2. Nomor serta tempat kejadian TPS
  3. NIK dan juga NKK
  4. Kabupaten/kota, kecamatan, juga kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​

Syarat-syarat bermetamorfosis menjadi pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2023

  • Berusia 17 tahun atau lebih lanjut pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili ke wilayah Negara Kesatuan Republik Nusantara yang mana dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili ke luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak berubah menjadi anggota berpartisipasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).

Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama lalu status terbaru Anda di DPT.

Namun, jikalau pada hari pemungutan pernyataan nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda belaka harus menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya

Related Articles

Back to top button