Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pemilihan Kepala Daerah
Jakarta – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah. PKPU mengatakan anggota DPR/DPRD harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Jazilul menyatakan aturan yang disebutkan menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.
“Masalahnya ini sekarang kader yang mana terpilih bermetamorfosis menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap untuk KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya,” kata Jazilul pada Kantor DPP PKB, Ibukota Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.
Dia mengaku tidak ada paham logika bahwa calon kepala area harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada ketika Pemilihan Umum setelah itu aturan itu tidaklah ada.
“Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang dimaksud lain gitu kan. Nah saya berharap terhadap KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih tinggi cepat, supaya kami sanggup menata kader-kader kami yang mau maju Pilkada,” ujar Jazilul.
Saat momen pemilihan raya 2024, Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka tiada mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Defense lalu Gibran kekal menjabat sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo. Padahal mereka itu bergabung kontestasi kebijakan pemerintah pemilihan presiden (Pilpres).
Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, sebab harus mundur dari DPRD maupun DPR. “Itu yang tersebut menyulitkan,” ujarnya.
Dia menggambarkan kader yang dimaksud potensial namun ketika ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian Syaiful Huda yang ketika ini menjabat sebagai DPR RI. “Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang digunakan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy’ari mengutarakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilihan Umum 2024 yang dimaksud sudah ada dilantik harus mundur jikalau terus mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilihan 2019 dan juga mencalonkan pada pemilihan 2024 dan juga terpilih, maka yang dimaksud bersangkutan mundur dari jabatan yang tersebut sekarang diduduki apabila progresif pada Pemilihan Kepala Daerah 2024,” kata Hasyim lewat penjelasan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Peraturan yang digunakan mirip juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kota atau Daerah Perkotaan yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, walaupun tidaklah mengikuti pemilihan 2024. Untuk petahana yang digunakan tidaklah mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024 ataupun bergabung tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri apabila maju Pemilihan Kepala Daerah 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kota atau Pusat Kota harus melepas jabatan legislatif yang tersebut pada waktu ini dipegang apabila forward Pemilihan Kepala Daerah nanti.
Hasyim memaparkan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK pada putusan yang dimaksud menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD terpilih yang mana mencalonkan diri sebagai kepala wilayah untuk menghasilkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jikalau telah terjadi dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan juga anggota DPRD, apabila permanen mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada






