Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK dan juga Pendapat DPR mengenai Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) juga DPR terkait persyaratan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK lalu reaksi DPR ini menjadikan satu rencana yang digunakan harus pada atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR kemudian MK,” kata Muhaimin ketika ditemui di dalam JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang mana berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang digunakan terjadi. “Sebagai partai yang tidaklah terlalu besar di area DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang diubah di DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana mempunyai kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan bukan memiliki kursi di area DPRD.





