OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan serta Perkuatan Industri Keuangan) terbit, yakni dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Dunia Pers Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan juga pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang mana diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan kemudian Perkuatan Industri Keuangan.
OJK sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti lalu Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang digunakan akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang digunakan pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang telah berlaku di area Bappebti ketika ini juga tentu kita melakukan penguatan di tempat dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto pada Dunia Pers Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola kemudian pengamanan konsumen.






