Rano Karno Mundur dari DPR, Suratnya Diproses Setjen

JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mulai memproses pengunduran diri Rano Karno sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal itu diketahui pasca adanya surat Setjen DPR RI Nomor 388.F/KD/8/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam surat yang mana ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, diterangkan bahwa Rano Karno telah terjadi ajukan pengunduran diri. Dalam surat itu juga diterangkan pengunduran diri Rano Karno berada dalam diproses.
“Adalah benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dimaksud dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 yang dimaksud mengajukan pengunduran diri kemudian sedang di proses pemberhentian sebagai Anggota DPR RI,” demikian isi surat tersebut, diambil Hari Jumat (6/9/2024).
“Demikian surat keterangan ini dibuat melawan permintaan Anggota Dewan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian isi surat tersebut.
Diketahui, Rano Karno diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk forward sebagai calon duta gubernur (cawagub) pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024. Rano mendampingi Pramono Anung.





