Ayah Angger Dimas Nangis Tak Sanggup Dengar Keterangan Saksi di dalam Sidang Kematian Dante

JAKARTA – Ayah Angger Dimas tak kuasa menahan tangis mendengar keterangan saksi di tempat tindakan hukum sidang kematian Dante, anak Tamara Tyasmara pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Timur pada Awal Minggu (19/8/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang hari ini beragenda keterangan tiga saksi, yakni ahli renang, ahli forensik, lalu ahli digital forensik atau CCTV.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Teriak…VideoTamara Tyasmara Teriak ‘Pembunuh’ di dalam Ruang Sidang
Majelis hakim tambahan dulu mendengarkan keterangan Farah Primadani selaku saksi ahli Forensik, di area mana Farah bertugas melakukan ekshumasi dan juga visum terhadap jenazah Dante dalam TPU Jeruk Purut pada 6 Februari 2024 usai 10 hari dimakamkan.
Sidang yang digunakan juga dihadiri Tamara Tyasmara lalu Angger Dimas selaku orang tua kandung Dante. Hadir pula ayah Angger Dimas, Agus Rianto untuk mengikuti peridangan.
Namun, pada sedang persidangan, ia menangis lantaran tak kuat mendengarkan penjelasan saksi ahli Farah Primadani terkait beberapa temuan dari pada tubuh cucunya.
Farah juga sempat menjelaskan dugaan kuat Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi (YA). Ini adalah dilihat dari adanya isi air hingga tumbuhan ganggang di tempat bagian paru-paru korban. Hal itu pun tampak sangat menyayat hati Agus Rianto selaku kakek dari bocah enam tahun tersebut.
Melihat ayahnya menangis, Angger Dimas pun mencoba untuk menenangkannya. Tak lama kemudian, Agus mengajukan permohonan salah satu kerabat untuk menemaninya mengundurkan diri dari ruang sidang.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 pada kolam renang tempat Duren Sawit, Ibukota Indonesia Timur.
Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di area di kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.






