Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Indonesia semakin fokus menurunkan emisi karbon dengan mengupayakan pemanfaatan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang tersebut dijalankan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan untuk warga yang tersebut memenuhi persyaratan, seperti miliki KTP serta berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, nilai tukar motor listrik menjadi lebih banyak terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat penduduk untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, jumlah total model motor listrik yang mana mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang dimaksud harganya berubah jadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari laman Sistem Berita Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini terpencil tambahan membesar dibandingkan penyaluran pada 2023 yang dimaksud mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
pemerintahan Indonesia, melalui Kementerian Manufaktur (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan bermacam prasyarat untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang digunakan diatur pada Peraturan Menteri Manufaktur (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Mata Uang Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang mana berarti setiap individu belaka dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik pada Indonesia.
eksekutif Nusantara mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru lalu 50.000 unit motor konversi pada inisiatif subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang mana ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui platform https://landing.sisapira.id/ yang dimaksud dirancang untuk memudahkan langkah-langkah pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Nusantara (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya saja berhak menghadapi satu kali subsidi
– Motor listrik yang dimaksud dibeli harus sudah ada terdaftar ke web Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di BPKB, STNK, dan juga KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang digunakan mampu dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih besar besar bukan memenuhi syarat
– Motor yang digunakan akan dikonversi harus di status layak jalan
– Konversi direalisasikan dalam bengkel bersertifikat yang mana terdaftar di data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang digunakan harus dilaksanakan setelahnya memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses platform resmi Sisapira di dalam https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada portal tersebut
3. Isi semua informasi yang mana diminta dengan benar juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan sebagai persyaratan pengajuan
5. Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang dimaksud bekerja serupa dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli sanggup memilih unit motor listrik subsidi yang tersebut ada pada daftar program
8. Ajukan rute pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dimaksud dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk menjamin apakah pembeli memenuhi asal menerima subsidi melalui platform Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi lalu mengurus serangkaian penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis pada membantu visi Indonesia menuju transisi energi yang tersebut lebih banyak hijau juga berkelanjutan.
Selain mengempiskan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja di sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?





