AMAN Kecam Penculikan Warga Komunitas Adat Sihaporas
Jakarta – Pengurus Besar Aliansi Warga Adat Nusantara (PB AMAN) mengecam aksi penculikan terhadap lima pendatang warga komunitas adat Sihaporas di dalam Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Wilayah Simalungun, Sumatera Utara. Penculikan dijalankan oleh puluhan penduduk tak dikenal itu berjalan pada Mulai Pekan dini hari, 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ketika warga sedang tidur.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, memaparkan tindakan itu sangat bukan berperikemanusiaan. Mereka menghampiri rumah warga pada waktu sedang tidur, berikutnya menculiknya. Warga juga tak punya kesempatan untuk membela diri, sebab segera dibawa ke di mobil. “Para penculik masuk ke pada beberapa rumah dan juga membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima pendatang tanpa alasan yang jelas,” kata Rukka di Ibukota pada Mulai Pekan di malam hari pada pernyataan tertulis.
Kelima warga rakyat adat Sihaporas yang tersebut diculik yakni Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, serta Kwin Ambarita. Menurut Rukka, tindakan ini sudah ada melanggar hak asasi manusia. “PB AMAN mengutuk cara-cara kekerasan seperti ini, menculik penduduk pada ketika sedang tidur tanpa memberi kesempatan membela diri. Hal ini pelanggaran hak asasi manusia (HAM).”
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menganggap penculikan ini terkesan telah direncanakan. Para penculik mengendarai dua mobil sekuriti milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).
AMAN Tano Batak telah dilakukan melaporkan perkara ini untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lantaran sudah ada melanggar HAM. “Kasus penculikan ini telah kami laporkan ke Komnas HAM,” kata dia.
Kronologi penculikan
Waktu menunjukkan sekitar pukul 03.00 WIB, sewaktu 50 warga tak dikenal berpakaian biasa datang ke warga Sihaporas di dalam Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara yang dimaksud sedang tidur. Mereka mengendarai dua mobil sekuriti milik PT TPL lalu satu truk colt diesel.
Orang-orang yang disebutkan membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima pendatang dari komunitas Warga Adat Sihaporas tanpa alasan juga informasi yang tersebut jelas. Setelah memborgol warga, kata Jhontoni mereka itu juga melakukan kekerasan fisik. Mulai dari memukul, menendang bagian dagu kemudian kepala, sehingga menyebabkan luka robek pada kepala.
“Lima pendatang penduduk adat Sihaporas kemudian dibawa ke luar kampung juga keberadaan merek tak diketahui sampai pada waktu ini,” tutur Jhontoni.
Nurinda Napitu yang merupakan istri dari salah satu orang yang terdampar bernama Jonny Ambarita menceritakan insiden penculikan tersebut. Berdasarkan informasi Nurinda, pada waktu penculikan itu terjadi, para penculik juga membakar rumah-rumah warga dalam sekitar kedudukan penculikan.
Pada awal kejadian, beliau sempat ditahan serta diborgol. Namun, akhirnya dilepaskan setelahnya mengetahui bahwa Nurinda seseorang perempuan.
Dia menyebut, persoalan hukum penculikan ini merupakan buntut dari perjuangan rakyat adat Sihaporas. Publik setempat menuntut tanah adat mereka yang mana sudah jadi areal konsesi PT TPL. TPL disebut telah terjadi merampas tanah adat mereka dengan cara mengklaim sepihak tanah adat sebagai areal konsesi perusahaan.
Sejak 1998, kata Nurinda rakyat adat Sihaporas telah lama memperjuangkan persoalan ini ke pemerintah. Namun hingga kini, belum jua ada penyelesaian. Dia menuturkan, aparat banyak menyambangi warga Sihaporas di beberapa tahun terakhir sebab mengurus wilayah adat merekan serta melarang aktivitas TPL pada berhadapan dengan wilayah adat.
“Hak kami menjalankan tanah adat milik leluhur, kenapa justru kami diusir dari tanah adat kami? Bahkan, sampai diculik,” kata Nurinda sembari menangis.
Dia mendesak pemerintah, teristimewa aparat keamanan untuk segera menemukan para penculik suaminya serta segera membebaskannya. “Siapa pun pelakunya, pastinya merekan sudah menculik suami saya dari rumah. Ini adalah negara hukum, pelakunya harus ditindak,” ujar Nurinda.
Pilihan Editor: Mengapa Roti Aoka serta Okko yang dimaksud Sudah Kedaluarsa Tidak Berjamur?
Artikel ini disadur dari AMAN Kecam Penculikan Warga Masyarakat Adat Sihaporas





