Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemenkominfo) terus mengupayakan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Pertelekomunikasian Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang dimaksud sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah dilakukan dijalankan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.
“Jadi sudah ada melalui konsultasi masyarakat pada bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di tempat Kementerian Hukum lalu HAM,” kata Aju dalam Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang digunakan panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, kemudian lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan mirip seperti kartu SIM fisik yang mana pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidaklah akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM dapat diterapkan bagi pelopor yang telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang digunakan membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya sekali pelaksana yang siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan hanya dengan kartu fisik,” ucapnya.






