PMI Proses Produksi Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global menyampaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output kemudian serta permintaan baru yang mana paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian lalu lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang mana efektif.
“Sekali lagi kami bukan kaget dengan kontraksi lebih banyak pada bidang manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang digunakan mampu meningkatkan kinerja lapangan usaha manufaktur,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan transaksi jual beli yang mana menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin menyatakan bahwa melemahnya transaksi jual beli dipengaruhi oleh masuknya barang impor diskon pada jumlah keseluruhan besar ke lingkungan ekonomi di negeri teristimewa sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor terjangkau menghasilkan publik tambahan memilih produk-produk yang dimaksud dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan bidang di area di negeri semakin menurunkan jualan produknya juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengumumkan para pelaku bidang mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada sektor makanan juga minuman, para pelaku perniagaan nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis pada kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang dimaksud sampai ketika ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin pada waktu ini belum bisa saja menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya lingkungan ekonomi domestik oleh barang jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang sebenarnya sudah pernah memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, serta Kupang.






