Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, eksekutif Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini berada dalam disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, inisiatif baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan penghasilan yang tersebut diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio pada Indonesia ketika ini masih pada bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif inisiatif pensiun wajib, lalu sukarela yang mana diatur nanti di Peraturan eksekutif (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang tersebut ketika ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang dimaksud akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang dimaksud mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP juga POJK yang mana sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan inisiatif yang disebutkan sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja pada luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang mana bersifat wajib, sudah ada pasti itu bukanlah di tempat BPJS TK, jadi bisa jadi di area DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah dilakukan menciptakan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang dimaksud diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan acara pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.


