MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di dalam RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dimaksud dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang digunakan bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja di area Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tiada etis dan juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah lama terjadi maka tentu hanya hal yang disebutkan sangat tidak ada etis dan juga sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).
Serta juga sangat tak sesuai semangat serta jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang dimaksud berbunyi : (1) Negara berdasar menghadapi Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan juga untuk beribadat menurut agamanya dan juga kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan juga agar tak terjadi hal-hal yang digunakan tidaklah kita inginkan maka MUI memohonkan terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang kesulitan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian telah terjadi terjadi maka berarti RS yang dimaksud telah lama melakukan pelanggaran HAM kemudian konstitusi juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama pada negeri ini lalu hal demikian tentu cuma tidaklah kita inginkan,”tuturnya.






