Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat menghadapi perkara penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang dimaksud diperlihatkan Ammar Zoni melawan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas kemudian menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang mana dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun juga denda sebesar Simbol Rupiah 1 miliar. Apabila denda tiada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di area pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang digunakan sangat jarak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tak menyangka kemudian ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelahnya halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa jadi senyum-senyum seraya bersyukur sebab hukumnya tak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang tersebut mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang tersebut mulia,” tambah Jon Mathias di tempat ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud lebih besar ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika kemudian dituntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang tersebut menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tiada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bidang usaha narkoba dengan rekannya Akri.






