Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang dimaksud berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian juga Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang mana mempunyai nilai penting. Kategori yang digunakan masuk di hal yang dimaksud mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah terjadi masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dijalankan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu di pengkajian, sehingga berhasil diusulkan kemudian ditetapkan di tempat tahun ini.
Ada banyak hal yang dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang mana diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya untuk seluruh bangsa Indonesia lalu dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang tersebut ada pada wilayah masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang mana disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang mana dipersilangkan dengan rawon dan juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang dimaksud berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi serta hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting tidak diiris ditabur dalam menghadapi nasi putih yang dimaksud diletakkan dalam piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






