DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons masalah wacana inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengutarakan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang digunakan telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang digunakan bisa jadi cuma tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak cuma para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang lain lantaran tidaklah mesti harus mantan presiden yang bisa jadi ada ke Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga mengkaji bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang mana dianggap kompeten untuk sanggup memberikan arahan di konstruksi negara.
“Itulah tempat yang tersebut mulia untuk orang-orang yang dimaksud mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesi menjadi lebih lanjut baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk memaparkan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu mempunyai hak prerogatif untuk memilih semua khalayak yang mana dianggap layak untuk sanggup membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana inovasi Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut tak fit di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan pernyataan yang digunakan diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang mana pada saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang digunakan fungsinya tidaklah signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih banyak besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai pada situ, Bivitri turut menyoroti persoalan penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, sikap ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma hambatan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang mana sama, jumlah agregat anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden kemudian tiada dibatasi secara rigid. Bivitri mengkaji ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden akibat menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidak ada belaka datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengumumkan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan keadaan ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu belaka untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





