Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres serta Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka memohonkan agar adanya pemisahan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) lalu pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang tersebut dilakukan di dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Mingguan (25/8/2024). “PKB menggalakkan pada pemilihan 2029 yang mana akan datang, pemilihan presiden juga pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh ketika jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa jadi diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang dimaksud akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga Dewan Keselamatan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga memohon negeri Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian Dewan Security PBB Untuk mengeksekusi kebijakan International court of justice yang mana mengakui Palestina adalah negara lalu memaksa negeri Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB memohonkan pemerintah tegas menindak praktik judi online juga pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilaksanakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tiada belaka melarang tapi juga melakukan institusi belajar untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.






