Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang mana Mengancam Demokrasi serta Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidak ada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada dalam penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa orang RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, lalu melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang dimaksud bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan serta pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI kemudian RUU Wantimpres.
Koordinator Inisiatif Reformasi Industri Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tentang batas usia lalu aturan dukungan partai calon kepala area adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR pada legislasi pada ujung masa baktinya. Langkah DPR yang dimaksud nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi serta sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan juga mengancam hidup demokrasi di area Indonesia.
”DPR dan juga pemerintahan pada waktu ini tak boleh menimbulkan UU yang digunakan bermasalah yang digunakan akan berdampak serius untuk hidup negara demokrasi, negara hukum, dan juga Hak Asasi Orang di dalam masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, lalu tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang digunakan akan dihasilkan akan sangat jarak jauh dari kepentingan masyarakat kemudian hanya sekali demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR serta pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa RUU lain yang tersebut bermasalah, di dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, lalu RUU tentang Wantimpres yang mana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu telah lama dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap banyak revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan kemudian kelompok tertentu juga tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang tersebut luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, kemudian memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang digunakan telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite juga kelompok pada negri ini serta bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan juga para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang digunakan bermasalah tersebut, akibat selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah pernah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan juga berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.



